PEMANFAATTEKHNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASIDALAM MENGHARGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAM
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Komputer Lanjut
Dosen
Pengampu: Wijianto, S.Pd, M.Sc
Oleh:
ASIF
AHMAD U.
K6409011
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
PENDAHULUAN
Pada zaman globalisasi ini
teknologi telah berkembang pesat, terutama pada bidang teknologi informasi dan
komunikasi. Pada bidang ini telah bermunculannya suatu teknologi untuk
menyampaikan suatu informasi dengan cepat dan akurat, misalnya dengan adanya
E-Mail, facebook, twitter, blog, videocall dll. Hal tersebut dapat menunjang
dalam memajukan negara di segala bidang.
Pada bidang pendidikan
perkembangan teknologi telah memberikan manfaat dan kemudahan dalam berbagai
hal, diantaranya dengan adanya pendaftaran online, penyampaian informasi
pengumuman melalui blog, hingga pengiriman tugas melalui E-Mail dan twitter.
Hal ini sangat memberikan kemudahan bagi siswa, mahasiswa, dosen dan guru.
Namun dengan adanya
pearkembangan teknologi informasi dan
komunikasi menimbulkan masalah baru, diantaranya kemudahan melihat situs-situs
porno, penipuan dan adanya penjiplakan atau plagiarisme dalam pengerjaan tugas
maupun tulisan. Hal inilah yang menjadi masalah pada era globalisasi ini
sehingga timbulnya masalah dalam dunia pendidikan. Dan utamanya telah terjadi
pelanggaran hak asasi manusia dalam penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi tersebut ,diantaranya adanya hacker
atau peretas situs-situs penting suatu perusahaan ataupun situs suatu
negara yang mana berusaha mengambil data-data penting, mengacau maupun merusak
data-data penting tersebut sehingga hal tersebut sangat bertentangan dengan hak
asasi manusia.
Permasalahan permasalah HAM
tersebut maka perlunya suatu upaya perlindungan dari aparat penegak hukum
sehingga timbulnya rasa aman dan terhindar dari segala gangguan dalam
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam hali ini maka perlunya
payung hukum yang mampu melindungi seluruh
warga negara dari segala kejahatan pada dunia teknologi informasi dan
komunikasi, terutama dalam dunia maya/ internet, karena sangat banya ditemukan
penipuan dengan iming-iming yang menggiurkan maupun pengacauan situs-situs dengan
tujuan-tujuan tertentu.
PERMASALAHAN
Dengan berbagai
fenomena-fenomena pelanggaran HAM dalam penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi tersebut maka dapat diambil suatu rumusan masalah “Bagaimana PemananfaatTekhnologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Menghargai Upaya Perlindungan Ham di Indonesia?
PEMBAHASAN
Sikap menghargai upaya perlindungan dan penegakan HAM artinyamenghormati, dan memandang penting adanya proses, cara, dan
perbuatan menegakan HAM.Sikap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam menghargai
upaya perlindungan dan penegakan HAM dapat ditunjukan melalui perbuatan
berikut:
Dalam kehidupan keluarga:
1.Menghormati anggota keluarga lain
dalam hal privasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi seperti Handphone
dan laptop..
2.Mematuhi nasihatdan dan perintah
orang tua dalam pemanfaatan berbagai alat komunikasi yang
telah diberikan.
3.Tidak memaksakan kehendak kepada
anggota keluarga yang lain terhadap penggunaan alat/
teknologi informasi dan komunikasi.
4.Tidak membeda-bedakan antara anak
perempuan dan anak laki-laki dalam penggunaan berbagai
fasilitas teknologi informasi dan komunikasi.
5.Memperhatikan kepentingan anggota
keluarga yang lain dan sebagainya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara:
Menggunakan berbagai fasilitas internet dengan sebaik mungkin.
Tidak mengganggu maupun merusak situs-situs orang lain.
Tidak melakukan plagiarisme terhadap berbagai tulisan orang lain.
Mendukung terciptanya sistem hukum dalam penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi.
Tunduk dan patuh pada
undang-undang ITE.
Menggunakan alat
komunikasi dengan sewajarnya dan tidak merugikan orang lain.
KESIMPULAN
Dalam pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi tentunya tidak boleh bertentangan dengan berbagai aturan
terutama tidak boleh bertentangan dengan Hak asasi manusaia, karena hak asasi
manusia sangat di junjung tinggi dan dihargai oleh semua orang. Hal tersebut
senada dengan upaya perlindungan HAM di Indonesia dimana HAM bersifat mutlak
bagi setiap orang .
Dalam pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi tentunya dapat di praktekkan dalam segala bidang/
lingkungan, seperti lingkungan keluarga, sekolah, kemasyarakatan, berbangsa dan
bernegara.
Sikap pemanfaatan teknologi
informasi dan teknologi dalam menghargai
upaya perlindungan HAM diharapkan dapat mencapai suatu keselarasan
dalamberkehidupan dan terhindarnya dari segala gangguan yang dapa merugikan
orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
UUD
1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
LKS Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII Semester Ganjil Tim MGMP PKn kota Surakarta