Sabtu, 24 Maret 2012

KELOMPOK MICRO TEACHING A


KELOMPOK MICRO TEACHING  A

Kelompok A1
(Hari Selasa jam 3 dan 4)
Kelompok A 2
(Hari Selasa jam 5 dan 6 )
1.      AGUNG YULIANTO                      
2.      AKHMAD ABDUL L.                    
3.      APRI ARI MARTOPO                     
4.      ARINTA KUSUMANINGRUM     
5.      ATIKA PUNTI Y.                                             
6.      BAYU PRATAMA                          
7.      BUDI YAQUB B.                             
8.      DEDI TRIYANTO                          
9.      DWI HARI S.                                     
10.  DWI PRATIWI                                                
11.  FERI KURNIAWAN                       
12.  HENI RAHMAWATI                      
13.  LELA BONITA                                 
14.  MARIZA NUR F.                              
15.  MELIMA TRI H.                             
16.  MGR. AYUNINGTYAS                 
17.  ERWAN WAHYU S.                       
1.      FERAWATI PUSPITA D.
2.      ALIFAH KUSUMA N                         
3.      ANDRI PUJIASTUTI                            
4.      ARYATI  DIYAH                               
5.      ASEP WIBOWO                                  
6.      ASIF AHMAD U.                                 
7.      AULIA CANDRA                                 
8.      BAGAS RIYADI                                   
9.      DANDYA WIDAWATI                      
10.  DESI CAHYOWATI                            
11.  DESI  TRIANA                                     
12.  DEWI. M                                              
13.  DIDIK PRASETYO                              
14.  DWI RUSTANTI                                  
15.  ENI RETNO                                          
16.  HENI  AGUSTINA                               
17.  KRISTINA  D.H.                                  






Selasa, 20 Maret 2012

PEMANFAATAN TEKHNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM MENGHARGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAM

MAKALAH
PEMANFAAT TEKHNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM MENGHARGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAM
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Komputer Lanjut
Dosen Pengampu: Wijianto, S.Pd, M.Sc







Oleh:
ASIF AHMAD U.
K6409011
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
PENDAHULUAN
Pada zaman globalisasi ini teknologi telah berkembang pesat, terutama pada bidang teknologi informasi dan komunikasi. Pada bidang ini telah bermunculannya suatu teknologi untuk menyampaikan suatu informasi dengan cepat dan akurat, misalnya dengan adanya E-Mail, facebook, twitter, blog, videocall dll. Hal tersebut dapat menunjang dalam memajukan negara di segala bidang.
Pada bidang pendidikan perkembangan teknologi telah memberikan manfaat dan kemudahan dalam berbagai hal, diantaranya dengan adanya pendaftaran online, penyampaian informasi pengumuman melalui blog, hingga pengiriman tugas melalui E-Mail dan twitter. Hal ini sangat memberikan kemudahan bagi siswa, mahasiswa, dosen dan guru.
Namun dengan adanya pearkembangan  teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan masalah baru, diantaranya kemudahan melihat situs-situs porno, penipuan dan adanya penjiplakan atau plagiarisme dalam pengerjaan tugas maupun tulisan. Hal inilah yang menjadi masalah pada era globalisasi ini sehingga timbulnya masalah dalam dunia pendidikan. Dan utamanya telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi tersebut ,diantaranya adanya hacker atau peretas situs-situs penting suatu perusahaan ataupun situs suatu negara yang mana berusaha mengambil data-data penting, mengacau maupun merusak data-data penting tersebut sehingga hal tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.
Permasalahan permasalah HAM tersebut maka perlunya suatu upaya perlindungan dari aparat penegak hukum sehingga timbulnya rasa aman dan terhindar dari segala gangguan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam hali ini maka perlunya payung hukum yang mampu melindungi seluruh  warga negara dari segala kejahatan pada dunia teknologi informasi dan komunikasi, terutama dalam dunia maya/ internet, karena sangat banya ditemukan penipuan dengan iming-iming yang menggiurkan maupun pengacauan situs-situs dengan tujuan-tujuan tertentu.

PERMASALAHAN
Dengan berbagai fenomena-fenomena pelanggaran HAM dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi tersebut maka dapat diambil suatu rumusan masalah “Bagaimana Pemananfaat Tekhnologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Menghargai Upaya Perlindungan Ham di Indonesia?

















PEMBAHASAN
Sikap menghargai upaya perlindungan dan penegakan HAM artinya menghormati,  dan memandang penting adanya proses, cara, dan perbuatan menegakan HAM. Sikap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam menghargai upaya perlindungan dan penegakan HAM dapat ditunjukan melalui perbuatan berikut:
Dalam kehidupan keluarga:
1.      Menghormati anggota keluarga lain dalam hal privasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi seperti Handphone dan laptop..
2.       Mematuhi nasihatdan dan perintah orang tua dalam pemanfaatan berbagai alat komunikasi yang telah diberikan.
3.      Tidak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga yang lain terhadap penggunaan alat/ teknologi informasi dan komunikasi.
4.      Tidak membeda-bedakan antara anak perempuan dan anak laki-laki dalam penggunaan berbagai fasilitas teknologi informasi dan komunikasi.
5.      Memperhatikan kepentingan anggota keluarga yang lain dan sebagainya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara:
  1. Menggunakan berbagai fasilitas internet dengan sebaik mungkin.
  2. Tidak mengganggu maupun merusak situs-situs orang lain.
  3. Tidak melakukan plagiarisme terhadap berbagai tulisan orang lain.
  4. Mendukung terciptanya sistem hukum dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  5. Tunduk dan patuh pada undang-undang ITE.
  6. Menggunakan alat komunikasi dengan sewajarnya dan tidak merugikan orang lain.
KESIMPULAN
Dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tentunya tidak boleh bertentangan dengan berbagai aturan terutama tidak boleh bertentangan dengan Hak asasi manusaia, karena hak asasi manusia sangat di junjung tinggi dan dihargai oleh semua orang. Hal tersebut senada dengan upaya perlindungan HAM di Indonesia dimana HAM bersifat mutlak bagi setiap orang .
Dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tentunya dapat di praktekkan dalam segala bidang/ lingkungan, seperti lingkungan keluarga, sekolah, kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara.
Sikap pemanfaatan teknologi informasi dan teknologi dalam  menghargai upaya perlindungan HAM diharapkan dapat mencapai suatu keselarasan dalamberkehidupan dan terhindarnya dari segala gangguan yang dapa merugikan orang lain.












DAFTAR PUSTAKA
UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
LKS Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VII Semester Ganjil Tim MGMP PKn kota Surakarta